[ad_1]
Departemen Umum Perpajakan (GDT) Kementerian Ekonomi dan Keuangan (MEF) mengumumkan penundaan penerapan pajak keuntungan modal sebesar 20 persen, mengikuti konsensus Perdana Menteri Hun Manet.
[ad_2]
Pemerintah menunda penerapan pajak modal sebesar 20% hingga tahun 2026
Leave a Reply