Pemerintah menunda penerapan pajak modal sebesar 20% hingga tahun 2026

Pemerintah menunda penerapan pajak modal sebesar 20% hingga tahun 2026


Departemen Umum Perpajakan (GDT) Kementerian Ekonomi dan Keuangan (MEF) mengumumkan penundaan penerapan pajak keuntungan modal sebesar 20 persen, mengikuti konsensus Perdana Menteri Hun Manet.



Pemerintah menunda penerapan pajak modal sebesar 20% hingga tahun 2026

Leave a Reply