Pemerintah menunda penerapan pajak modal sebesar 20% hingga tahun 2026

Pemerintah menunda penerapan pajak modal sebesar 20% hingga tahun 2026

[ad_1]

Departemen Umum Perpajakan (GDT) Kementerian Ekonomi dan Keuangan (MEF) mengumumkan penundaan penerapan pajak keuntungan modal sebesar 20 persen, mengikuti konsensus Perdana Menteri Hun Manet.

[ad_2]

Pemerintah menunda penerapan pajak modal sebesar 20% hingga tahun 2026

Leave a Reply